Sedikitnya 50 juta ponsel bakal dimatikan sinyalnya setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perdagangan dan sejumlah pimpinan operator telekomunikasi menyepakati pemblokiran IMEI ponsel illegal.
Hal tersebut mengemuka pada rapat yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan, pada Rabu (3/7), bahwa ada sekitar 10 persen hingga 15 persen (sekitar 50 juta ponsel) dari perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi IMEI yang unlegitimated.
Sebagai informasi, jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta unit. Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta unit.
Pemblokiran ponsel dengan IMEI illegal tersebut di antaranya didasari atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Menurut Menteri Perdagangan, usulan tersebut karena didasari oleh dampak negatif yang diakibatkan jika peredaran perangkat ilegal masih tetap marak, maka tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian.
Di samping itu ada upaya jangka pendek dan jangka panjang. Terhadap berbagai usulan tersebut, Dirjen PPI dan ketiga Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi tersebut pada dasarnya setuju dengan catatan ada durasi waktu yang cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat umum.
Menanggapi hal tersebut, Presdir XL Axiata, Hasnul Suhaimi, mengatakan pihaknya akan mengikuti semua kesepakatan yang dibuat antara Kemendag, Kominfo, dan operator telekomunikasi.
"Kami akan secara bertahap dan tanpa merugikan pelanggan akan menertibkan ponsel dengan IMEI illegal," katanya.
Rencananya, pemblokiran ponsel dengan nomor illegal akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu setahun sejak hari ini.
Quote:Banyak Beredar HP BM, Salah Siapa? Konsumen, Pedagang Atau Pemerintah?
Pemerintah melalui Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan keluhannya mengenai maraknya peredaran HP BM atau black market menjadi salah satu penyebab para produsen HP atau smartphone enggan berinvestasi di Indonesia. Lalu pertanyaannya, kasus banyaknya smartphone atau HP BM yang masuk ke Indonesia siapa yang salah? Pedagang? Konsumen? atau oknum bea cukai yang meloloskan HP BM saat masuk ke Indonesia. Seperti diketahui, pada minggu lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dengan beberapa staf kementrian perdagangan melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat penjualan smartphone atau HP baru dan bekas di Roxy Mas Jakarta. Dari sidak tersebut, mereka menemukan banyaknya HP BM yang tidak dilengkapi izin dirjen postel indonesi dan tanpda manual book dalam bahasa indonesia. Hal tersebut membuat pihak kementerian perdagangan geram dengan banyaknya HP BM yang beredar di Indonesia. Terasa aneh jika hanya pedagang atau konsumen yang disalahkan atas maraknya kasus HP BM di Indonesia. Jalur HP BM sebenarnya bisa terputus jika pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan bekerja sama dengan pihak Bea cukai yang selalu mengawasi jalan masuk HP BM tersebut. Pernyataan pemerintah tersebut seolah membuka kenyataan bahwa saat ini banyak oknum-oknum di dirjen bea cukai meloloskan beberapa barang yang mestinya tidak boleh masuk ke Indonesia tanpa pajak seperti halnya HP BM. BlackBerry BM Walaupun logikanya benar mengenai keengganan produsen HP atau smartphone berinvestasi di Indonesia, namun hal tersebut tidak bisa dikatakan satu-satunya faktor. Kita juga harus menerima kenyataan bahwa infrastruktur di Indonesia masih terbilang buruk. Terlebih lagi aturan birokrasi yang berbelit-belit, serta pungli yang dilakukan oleh oknum pemerintah juga menjadi hal utama keengganan investor enggan berinvestasi di Indonesia. Untuk masalah HP BM, konsumen tidak akan membeli barang tersebut jika tidak ada di pasaran. Pedagang juga tidak akan menjual jika tidak ada pemasok. Terakhir, pemasok tidak akan bisa masuk ke indonesia jika oknum-oknum di dirjen bea cukai yang menguasai jalur masuk tidak berkompromi dengan para penyelundup HP BM. Jadi dari beberapa proses diatas, terlihat bahwa pejabat terkait hanya bisa menyalahkan konsumen dan pedagang, sedangkan pangkal masalah utama yaitu oknum-oknum di bea cukai masih terus menjadi penghianat bagi institusinya sendiri. Bagaimana pendapat anda?
loading...