loading...

INI HUKUMNYA KALAU SUAMI MAU NIKAH LAGI


Perkawinan adalah hal yang di sakralkan oleh banyak orang, namun dalam perjalanannya banyak riak dan gelombang yang harus dilewati oleh pasangan suami istri hingga maut memisahkan. Ada yang berhasil dan banyak pula yang tidak berhasil.


Pada kesempatan ini akan diuraikan sedikit tambahan pengetahuan bagi Anda para istri apabila sang suami mengajukan "ingin menikah lagi" 


Apa yang maksud dengan perkawinan? 


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “... Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ...”


Apakah suami beristri lebih dari seorang diperbolehkan oleh hukum, maka jawabannya boleh. Namun ada aturannya. Pada asasnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).


Namun, di dalam undang-undang perkawinan diatur apabila seorang ingin beristri lebih dari seorang. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa “... Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan ....”


Jadi, intinya bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari seorang, maka harus dikehendaki terlebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini pihak istri dan harus ada persetujuan dari Pengadilan. Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa:
  1. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
  • istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sehingga, ketika suami hendak mempunyai istri lebih dari seorang, maka secara hukum Pengadilan hanya memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan, istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan izin yang diberikan oleh Pengadilan, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini istri dan keluarganya.


Namun bila si suami melakukan perselingkuhan maka ada hukum yang dapat menjerat si suami dan wanita selingkuhanya tersebut, yakni hukum pidana. Itu pun jika istri sah mengadukan permasalahan ini pada pihak Kepolisian. Perbuatan suami dapat diancam dengan pidana, khususnya pengaturan mengenai perbuatan zina, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP berikut :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 
    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 
    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dari rumusan pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut diketahui bahwa bukan hanya suami yang terkena jeratan KUHP, namun wanita yang bersama-sama dengan suami pun dapat dicancam pidana.


Juga, tidak kalah pentingnya, pasal 279 KUHP telah mengatur tentang larangan untuk menikah jika diketahui bahwa pernikahan tersebut terhalangi. Selengkapnya pasal 279 KUHP berbunyi :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Banyak kasus pernikahan kedua suami terhalangi karena adanya pernikahan pertama, apabila isteri tidak tidak mengijinkannya untuk menikah lagi. 


Mengenai alasan perceraian, undang-undang juga mengaturnya, bahwa alasan perceraian diatur di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa “… Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  • Salah satu pihak bverbuat zina ataumenjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Jadi, alasan untuk mengajukan perceraian harus memenuhi rumusan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.
loading...

Subscribe to receive free email updates: