loading...

HUKUM TENTANG ABORSI DI INDONESIA


Dibalik sulitnya pasangan suami istri yang susah mendapatkan mongmongan karena wanita sulit hamil, ternyata hamil diluar nikah saat ini sudah marak sekali dan bahkan menjadi trend anak remaja sekarang. Tidak bisa dipungkiri lagi, Hamil di luar nikah bukanlah hal yang tabu lagi. Dan yang lebih parah lagi, mereka yang demikian ingin menggugurkan kandungannya dengan cepat dan aman. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, menggugurkan kandungan atau aborsi adalah salah satu kejahatan yang sangat beresiko bagi yang melakukannya, karena telah melanggar hukum yang berlaku.




Bagi Anda yang mempunyai pikiran ingin menggugurkan kandungan 1 bulan dan/atau menggugurkan kandungan 2 bulan atau lebih, baik itu aborsi atau menggugurkan kandungan tanpa obat dengan cepat dan aman, berikut aku share cara alami menggugurkan kandungan dengan cepat dan aman. Pesan Sponsor 


Sebelum lebih jauh mempelajari tips cara menggugurkan kandungan janin secara alami, cepat dan aman, terlebih marilah kita simak dulu beberapa hukum-hukum aborsi atau hukum menggugurkan kandungan berikut ini. 


HUKUM ABORSI DI INDONESIA

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Adapun yang menerima hukuman bagi pelaku aborsi adalah: Ibu yang melakukan aborsi Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi 


Beberapa pasal yang terkait Aborsi di Indonesia adalah: 


Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. 


Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 


Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.


Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 


Pasal 347
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 


Pasal 348 
 Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Hukum Aborsi/Menggugurkan Kandungan Menurut Islam

Ulama sepakat haramnya aborsi apabila usia kandungan mencapai 120 hari. Ulama berbeda pendapat tentang hukum aborsi atau menggugurkan kandungan yang usia kehamilan belum mencapai 120 hari. Yang paling berhati-hati adalah haram. Bagi pendapat yang mengharamkan ini yang berasal dari madzhab Maliki dan Hanbali, pelaku pengguguran kandungan wajib membayar kaffarah dan ghurrah yaitu budak kecil atau emas senilai 212.5 gram atau uang senilai itu. Namun, dalam pendapat madzhab Syafi’i tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah walaupun dari kalangan ulama yang mengharamkan aborsi. Selain itu, ada pendapat yang memakruhkan dan membolehkan. Dalam kasus hamil karena zina, Imam Ramli dari madzhab Syafi’i membolehkan aborsi sebelum kehamilan mencapai 120 hari.

Informasi selengkapnya mengenai hukum aborsi menurut islam, silakan baca “Menggugurkan Kandungan (Aborsi) dalam Islam” Setelah mengetahui hukum-hukum menggugurkan kandungan diatas, semoga dapat menggugah hati para pembaca semua untuk tidak melakukan aborsi. Sehingga tidak perlu lagi mempelajari cara menggugurkan kandungan (aborsi) dengan cepat dan aman. Bukan bermaksud membohongi para pembaca, karena dalam halaman ini tidak mengulas sedikitpun tentang cara-cara aborsi seperti judul yang tertera. Namun setelah membaca hukum-hukum melakukan aborsi, ternyata memang sangat di larang.
loading...

Subscribe to receive free email updates: