loading...

Tugas dan Fungsi Interpol


Indonesia adalah salah satu negara anggota ICPO-Interpol yang saat ini beranggotakan 186 negara. Pembentukan National Central Bureau (NCB) di Indonesia berdasarkan Chapter 22 Konstitusi ICPO-Interpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional (National Central Bureau) guna menjamin hubungan dengan berbagai departemen/ instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol.

Pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-Interpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-Interpol. Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-Interpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara. 

Berdasarkan Lampiran “J” Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-Interpol Indonesia, tugas Set NCB-Interpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-Interpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnational jug menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan “Peace keeping operation” di bawah bendera PBB.

Tugas
Sebagai penyelenggara kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO Interpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan kegiatan ”peace keeping operation” dibawah bendera PBB serta menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri.
 
 
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Set NCB-Interpol Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Sebagai    perumusan/pengembangan petunjuk-petunjuk serta    prosedur hubungan/kerja sama luar negeri.
2) Pelaksanaan kerja sama dengan negara-negara anggota ICPO-Interpol dan organisasi internasional lainnya dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnational crime.
3) Pembinaan perwira penghubung/ Liaison Officer (LO) Polri di luar negeri.
4) Penyelenggaraan komunikasi, korespondensi, pertukaran data dan informasi dengan instansi terkait, NCB negara lain, organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
5) Penyelenggaraan kegiatan protokoler kunjungan tamu ke luar negeri, penjemputan tamu dari dan ke luar negeri serta courtesy call kepada Kapolri.
6) Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun luar negeri tentang keikutsertaan Polri dalam misi operasi pemeliharaan perdamaian (Peace Keeping Operation) dibawah bendera PBB.

Sumber :
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas dan Fungsi Interpol"